Banyak mahasiswa atau pengelola dana yang merasa “aman” hanya karena statusnya sebagai penerima bantuan, padahal setiap aliran dana yang masuk ke rekening pribadi dalam jumlah tertentu bisa memicu radar sistem perpajakan.
Mendapatkan beasiswa KIP Kuliah adalah berkah, namun tanpa manajemen keuangan yang transparan, berkah tersebut bisa berubah menjadi beban administratif yang menyesakkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin canggih dalam memantau lalu lintas keuangan. Jika profil gaya hidup atau saldo rekening Anda tidak sinkron dengan profil sebagai penerima bantuan, bersiaplah menerima “Surat Cinta” (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Poin penting yang harus diperhatikan agar dana KIP Anda tidak menjadi temuan pajak, Pemisahan Rekening yang Tegas. Jangan pernah mencampur dana beasiswa dengan uang bisnis pribadi atau titipan orang lain. Jika saldo membengkak tanpa keterangan, sistem KPP akan membacanya sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.
Pentingnya Laporan Keuangan Mandiri, Anda tidak perlu menjadi akuntan, cukup miliki catatan sederhana (buku kas) mengenai untuk apa saja dana tersebut dikeluarkan. Pastikan setiap pengeluaran besar memiliki bukti atau kuitansi yang sah.
Risiko Pemeriksaan yang Melelahkan, Jika Anda masuk ke tahap pemeriksaan (audit), prosesnya tidak hanya memakan waktu harian, tapi bulanan. Anda akan diminta membuktikan asal-usul setiap rupiah yang masuk ke rekening. Jika gagal membuktikan, dana tersebut bisa dianggap sebagai objek pajak tambahan.
Kelalaian dalam pelaporan atau kesengajaan menyembunyikan asal-usul harta bisa berujung pada sanksi administratif berupa denda yang besar, bahkan dalam kasus berat, terdapat ancaman sanksi pidana perpajakan.
Kantor Pajak tidak pilih kasih. Mereka bekerja berdasarkan data. Begitu data Anda “merah” di sistem, status mahasiswa tidak akan menjadi tameng untuk menghindari kewajiban klarifikasi. (red)
Linda Mulyawati, M.Pd
GM PT Indonesia Consultindo Global
Indonesia
3








