Oleh: Achmad Rozi (Ketua IDRI Banten)
idribanten.or.id — Di tengah ambisi besar menuju Indonesia Emas 2045, ada sebuah ironi yang nyaris tak terdengar di tengah riuh pembangunan. Negara menuntut perguruan tinggi menghasilkan lulusan unggul, memperbanyak publikasi internasional, meningkatkan inovasi, serta melahirkan sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global.
Namun, pada saat yang sama, sebagian dosen perguruan tinggi swasta masih bergulat dengan persoalan paling mendasar: bagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Sebagian harus mengajar di beberapa kampus sekaligus, sebagian lainnya mencari pekerjaan tambahan di luar profesi akademik. Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: kesejahteraan dosen swasta sesungguhnya menjadi tanggung jawab siapa?
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sesungguhnya telah memberikan pengakuan bahwa dosen merupakan tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Akan tetapi, norma yang terdengar ideal tersebut ternyata menyimpan persoalan mendasar.
Frasa “di atas kebutuhan hidup minimum” tidak pernah dijabarkan secara konkret. Tidak ada standar nasional yang pasti, tidak ada ukuran yang jelas, dan tidak ada instrumen yang secara efektif memastikan hak tersebut terpenuhi. Akibatnya, implementasi kesejahteraan dosen sangat bergantung pada kemampuan masing-masing penyelenggara perguruan tinggi, yang sebagian besar hidup dari uang kuliah mahasiswa.
Persoalan tersebut akhirnya mendorong lahirnya langkah konstitusional yang cukup bersejarah. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) tampil sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang yang digelar pada Mei 2026, Ketua Umum ADI, Prof. Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan realitas yang memprihatinkan bahwa banyak dosen di Indonesia terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
โKondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pribadi dosen, tetapi juga secara langsung memengaruhi kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.โ Ujar Prof Ali
Prof. Ali dengan suara terbata-bata menahan emosi, meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan dua kali Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah perguruan tinggi berada.
Bagi Prof. Ali, kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat minimum agar profesi akademik dapat dijalankan secara bermartabat. Bagi dosen Swasta seperti saya, apa yang diperjuangkan ADI sejatinya bukan sekadar soal kenaikan gaji. Ini adalah peringatan bahwa ada persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan tinggi Indonesia.
Ketika dosen yang telah menempuh pendidikan magister dan doktor harus memikirkan pekerjaan sampingan untuk bertahan hidup, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan individu, melainkan masa depan pendidikan tinggi nasional.
Pendidikan tidak akan pernah unggul apabila para pengembang ilmu masih dibebani oleh ketidakpastian ekonomi. Sulit membayangkan lahirnya riset yang berkualitas dan inovasi yang berkelanjutan ketika energi dosen habis untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
Persoalan ini semakin kompleks setelah perubahan rezim ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Semangat fleksibilitas pasar tenaga kerja memang diperlukan dalam dunia industri, tetapi pendidikan tinggi memiliki karakter yang berbeda. Dosen bukan sekadar pekerja dalam logika pasar, melainkan aktor utama dalam membangun peradaban bangsa.
Ketika hubungan antara dosen dan institusi pendidikan hanya dilihat sebagai relasi industrial biasa, profesi akademik berpotensi kehilangan martabatnya. Pendidikan tinggi bukan industri manufaktur yang hanya mengejar efisiensi biaya, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas bangsa.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sebenarnya telah menyediakan kerangka perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perlindungan tersebut belum cukup menjawab persoalan kesejahteraan dosen secara menyeluruh.
Jaminan kesehatan tanpa kepastian penghasilan yang layak, jaminan hari tua tanpa skema pensiun yang memadai, dan jaminan sosial tanpa kepastian karier hanya akan melahirkan rasa aman yang semu. Kesejahteraan dosen harus dipandang sebagai suatu sistem yang utuh, bukan sekadar program administratif.
Selama ini terdapat kecenderungan untuk menyerahkan seluruh tanggung jawab kesejahteraan dosen kepada yayasan atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta. Cara pandang tersebut sesungguhnya terlalu sederhana. Pendidikan tinggi merupakan amanat konstitusi, bukan semata urusan bisnis penyelenggara.
Negara tidak dapat hanya berperan sebagai regulator yang membuat aturan, tetapi harus hadir sebagai penjamin keadilan. Tidak adil apabila negara menuntut peningkatan kualitas pendidikan, tetapi menyerahkan seluruh beban pembiayaan sumber daya manusianya kepada institusi yang sebagian besar memiliki kemampuan finansial terbatas.
Sudah saatnya pemerintah membangun paradigma baru tentang kesejahteraan dosen. Jika negara mampu memberikan berbagai insentif kepada sektor industri dan investasi, mengapa negara belum memiliki keberpihakan yang sama terhadap profesi yang menjadi penggerak peradaban? Skema subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan, Dana Abadi Kesejahteraan Dosen, penguatan dana pensiun, hingga standar penghasilan minimum nasional bagi dosen tetap perguruan tinggi swasta perlu dipikirkan secara serius.
Sebab investasi terbesar sebuah bangsa sesungguhnya bukan pada gedung, jalan tol, atau hilirisasi industri, melainkan pada manusia yang memproduksi ilmu pengetahuan. Kita berharap, gugatan yang diperjuangkan Asosiasi Dosen Indonesia di Mahkamah Konstitusi tidak boleh dipahami sebagai tuntutan kelompok profesi semata. Ia merupakan panggilan moral bagi negara untuk kembali menegaskan keberpihakannya terhadap pendidikan.
Sebab bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh teknologi, sumber daya alam, atau kekuatan ekonomi, tetapi juga oleh para guru dan dosen yang hidup dengan martabat. Dan ketika para penjaga ilmu pengetahuan dibiarkan berjuang sendirian, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kesejahteraan profesi, melainkan masa depan peradaban Indonesia itu sendiri. (red)
Indonesia
2
Hong Kong
1








