DKI, Banten dan Manajemen PSBB dari Covid-19

0
427

Oleh: Achmad Rozi El Eroy

Ketua IDRI Provinsi Banten dan Staf Pengajar di STIE Prima Graha Serang

Membaca pemberitaan tentang penyebaran COvid 19 atau sering dosebut dengan Corona, membuat kita harus mengerutkan dahi. Bagaimana tidak, sampai pertengahn bulan Mei 2020 ini, belum terlihat tanda-tanda Virus Corona akan berakhir diatasi oleh Pemerintah. Pemerintah sampai detik ini belum bias memastikan akan darurat Corona ini akan berakhir.  Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementrian Kesehatan RI per 12 Mei 2020, terlihat informasi yang sangat mengkhawatirkan, dimana terdapat 14.749 orang telah positif Covid-19, dan meninggal sebanyak 1.007. Jumlah ODP (orang dalam pengawasan) sebanyak 251.861, jumlah PDP sebanyak 32. 147. Dan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 3.063

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dari mulai pemberlakuan lockdown, karantina wilayah sampai psbb sudah dilakukan. Tetapi yang terjadi, bukan pengurangan , tetapi semakin bertambah jumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19. Kita telah sama-sama tahu bahwa beberapa kepala daerah, dengan kewenangannya telah menetapkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing. Mulai dari Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat, dan tidak ketinggalan Gubernur Banten pun ikut serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Gubernur DKI Anies Baswedan misalnya, jauh-jauh hari sebelum Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan tentang pemberlakuan PSBB, Gubernur DKI telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar DKI diberlakukan Lockdown. Tidak hanya itu pada tanggal 30 April 2020 Gubernur DKI pun telah menerbitkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta . Dan pada tanggal 18 Maret 2020, telah juga dikeluarkan Intruksi Gubernur Nomor 23 tahun 2020 tentang Optimalisasi antisipasi dan pencegahan penularan coronavirus disease (covid-19) dengan menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat (social distancing measure) di lingkungan masyarakat yang ditujukan kepada para Walikota se DKI, para Camat, para Lurah se DKI Jakarta.

Dalam intruksi tersebut, Para Walikota dan Bupati Administrasi Provinsi DKI Jakarta, diminta agar Mendorong para Camat dan Lurah untuk melakukan pemetaan terhadap warga yang sedang atau setelah melakukan perjalanan dari Luar Negeri dan berpotensi menimbulkan dan menyebarkan Coronavirus Disease (COVID-19); Intruksi juga meminta kepada aparat terkait untuk berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta; dan juga mengajak Dewan Kota untuk dapat membantu mensosialisasikan optimalisasi antisipasi pencegahan dan penularan Coronavirus Disease (COVID-19) dengan menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat (Social Distancing Measure) di Lingkungan Masyarakat.

Kepada para Camat dan Lurah,  Gubernur DKI Jakarta mengajak kepada seluruh Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Musyawarah Keiurahan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan Lembaga Masyarakat lainnya serta tokoh masyarakat untuk dapat membantu menyosialisasikan optimalisasi antisipasi pencegahan dan penularan Coronavirus Disease (COVID-19) dengan menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat (Social Distancing Measure) di Lingkungan Masyarakat dengan cara; tidak diperkenankan untuk keluar rumah kecuali pada kegiatan penting dan sifatnya tidak dapat ditunda, sedapat mungkin untuk melakukan pertemuan jarak jauh; hindari tempat-tempat berpotensi yang menjadi wahana penularan, misalnya kawasan yang penuh pengunjung, dan tempat untuk berdiri dan/atau duduk berdekatan; Gubernur juga menunda seiuruh kegiatan terkait dengan pengumpulan warga/massa, sekalipun kegiatannya bertujuan baik, penting dan mulia namun jika tidak sangat penting dan mendesak (Urgent), misalnya arisan, pengajian, rapat-rapat, majelis ta’lim dan sebagainya harap ditunda teriebih dahulu, sampai dengan kondisi penularan Coronavirus Disease (COVID-19) sudah dapat terkendali;

Lebih lanjut dalam intruksi gubernur tersebut,  Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan penting yang sifatnya tidak dapat ditunda;  menginstruksikan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan diri dengan cara: melakukan cuci tangan dengan sabun secara rutin dan sesering; hindari berjabat tangan atau bercium pipi dan gunakan metode lain untuk saling bersapa tanpa harus bersentuhan; gunakan masker jika mengalami flu dan atau batuk dan pastikan.

Terkait dengan kegiatan keagamaan dan peribadatan untuk sebisa mungkin dilakukan di rumah masing-masing serta menunda seluruh kegiatan yang sifatnya dilakukan bersama-sama sampai dengan kondisi penularan Coronavirus Disease (COVID-19) sudah dapat dikendalikan dengan baik. Dan juga masyarakat diminta untuk menunda kegiatan resepsi, apabila kegiatan resepsi pernikahan harus dilaksanakan maka pihak penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin diantaranya, a) wajib terdapat petugas pemeriksa suhu tubuh para tamu sebelum masuk ruangan acara; b). menyediakan ruang isolasi untuk tamu apabila ditemukan tidak sehat dapat diantarkan keruangan isolasi tersebut; c) menyediakan Hand Sanitizer (pembersih tangan) di pintu masuk dan pintu keluar; dan d) tidak diperkenankan berjabat tangan/bersalaman dan melakukan interaksi secara tanpa bersentuhan;

Point lainnya dalam Intruksi nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI adalah mengimbau warga untuk tidak berpergian ke luar Kota, menunda rencana mudik sampai dengan penularan Coronavirus Disease (COVID-19) sudah dapat dikendalikan dengan baik, tujuannya untuk menghindari penularan dan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19); dan yang tidak kalah pentingnya adalah mengingatkan Kepada Para Orang Tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak bepergian, dikarenakan risiko penularan Coronavirus Disease (COVID-19) saat ini sedang tinggi, ditiadakannya kegiatan belajar di sekolah, ditiadakannya kegiatan belajar di Kampus/Universitas jangan dianggap sebagai masa liburan, melainkan bertujuan agar semua bisa berada di rumah masing-masing

Bagaimana dengan provinsi Banten?

Dalam sebuah pemberitaan media online yang dirilis pada tanggal 15 Maret 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) wabah virus corona di Provinsi Banten. Penetapan status tersebut tertuang dalam SK Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020. Penetapan ini menyusul adanya empat warga Banten yang dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19). Penetapan KLB Covid-19 merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mencegah dan melokalisir kecepatan sebaran/paparan virus corona. Keputusan menetapkan KLB virus corona tersebut dilakukan dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat di Banten diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar danpada kepala dinas atau badan terkait di lingkungan Pemprov Banten. Dalam rapat kesiapsiagaan menghadapi virus corona yang digelar Sabtu (14/3/2020) tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan instruksi secara khusus kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Dindikbud diinstruksikan untuk meliburkan siswa SMA/SMK/SKh baik negeri maupun swasta untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan (14 hari) sejak 16-30 Maret 2020

Gubernur Banten Wahidin Halim resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya. Kebijakan untuk upaya mempercepat penanganan virus corona atau COVID-19 ini dimulai pada Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5). Pergub tersebut dikeluarkan setelah adanya keputusan pemerintah pusat yang meningkatkan status wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona dan diberlakukan PSBB bersamaan dengan DKI Jakarta. Tangerang Raya ini meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam Pergub PSBB nomor 16 tahun 2020 itu mengatur aktivitas warga di luar rumah yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya. Aktivitas di luar rumah yang dimaksud adalah seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.

Sementara itu dalam pemberlakuan PSBB di tempat kerja, Gubernur tidak menghentikan secara total aktivitas pabrik atau kantor. Dalam pergub tersebut diatur, setiap pabrik atau kantor dalam masa pemberlakuan PSBB tetap melaksanakan aktivitasnya dan memberlakukan protokoler yang sudah diatur.

Jika terdapat salah satu pegawainya yang dinyatakan positif COVID-19 maka pabrik atau kantor wajib menghentikan sementara aktivitasnya dan mewajibkan pabrik/kantor melaksanakan rapid test secara mandiri kepada seluruh karyawannya, dan bagi tenaga administrasi bisa melakukan pekerjaannya dari rumah.

Pengawalan Anggaran Covid 19

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengharapkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penanganan bencana agar berjalan sesuai aturan dan bersih dari korupsi. Hal itu disampaikan Gubernur WH saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK melalui teleconference pada Selasa (5/5/2020) di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang.

Dalam pernyataannya, Gubernur WH mengatakan bahwa saat ini kita berhadapan dengan situasi yang tidak normal, ada pandemi global yaitu Covid-19. Refocusing anggaran kami lakukan untuk memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat. Untuk itu, semua harus terpanggil dan bertanggung jawab. Kami libatkan BPKP dan Kejaksaan, dan kami juga berharap agar KPK dapat turut mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini. Dengan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar baik dari APBN maupun APBD.

Lebih lanjut Gubernur WH menyatakan, anggaran Covid 19 harus dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran. Adanya bantuan dari KPK khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat yang merupakan tujuan atau menjadi fokus pemerintah. Diungkapkan Gubernur, hal itu dilakukan karena Pemprov Banten memiliki komitmen yang kuat terhadap pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten tahun 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 yang meliputi 8 area intervensi yaitu : perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola dana desa, progres berdasarkan hasil verifikasi tim Korsupgah KPK telah mencapai 93, atau berada pada urutan ke-3 secara nasional dari 34 Provinsi se-Indonesia.

Banten dan Dinamika PSBB

Melihat perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya memperpanjang masa PSBB mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.

 Gubernur Banten menjelaskan bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten juga telah membuat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten; Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 800/1348/Kes-Yan/2020 tanggal 29 April 2020 perihal Pemohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, maka Pemprov Banten menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.

 Perpanjangan PSBB yang  dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan meminta kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

 Sebagau turunan dari Perturan Gubernur tersebut, maka waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada.

Penutup

Melihat dan menyakasikan perkembangan penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten per tanggal 15 Mei 2020, kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa Pemerintah Provinsi Banten terkesan lambat dan tidak responsive dalam menangani penyebaran virus Covid 19. Kelambatan ini dapat kita lihat dari sekian peraturan gubernur dan intruksi ataupun durat edaran gubernur yang terbit setelah banyaknya masyarakat terdampak Virus Corona 19. Misalnya, Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten yang baru diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2020. Dan hal ini sungguh jauh berbeda dengan sikap dan respon dari Gubernur DKI Jakarta, yang dengan cepat mengeluarkan berbagai kebijakan strategis tentang pencegahan Virus Corona 19. Salah satu bentuk responsif Pemda DKI adalah dengan terbitnya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2020. Menurut Sumber yang ada di sumber yang ada di Website Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentai (PPID) DKI Jakarta, tak kurang 35 kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh Pemda DKI dalam mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Dan terbukti, apresiasi positif  diberikan oleh Presiden Joko Widodo terkait Manajemen PSBB yang duterapkan oleh Pemda DKI. Selain DKI, apresiasi juga diberikan Presiden kepada Jawa Tengah dan Jawa Timur.  Dan pada akhirnya DKI menjadi rujukan dan referensi bagi provinsi lainnya di Indonesia dalam hal Manajemen PSBB, termasuk Banten. [*] Wallahu’alam.