Home Blog Page 2

Ketua LPA Banten: 2.014 Anak Menjadi Yatim selama Pandemi

0

“Melansir data dari DP3AKKB Provinsi Banten per Oktober 2021, Ada 2.014 anak yang orang tuanya meninggal di masa Pandemi dan menjadi yatim, dari Kota Tangerang sebanyak 743 anak. Kemudian, Kota Tangerang Selatan 368 anak, Kabupaten Tangerang 367 anak, Kabupaten Pandeglang 913 anak, Kabupaten Serang 185 anak, Kabupaten Lebak 78 anak, Kota Cilegon 68 anak, dan Kota Serang 12 anak.” Demikian diungkap oleh Hendry Gunawan, Ketua LPA Provinsi Banten saat memberikan materi dalam Webinar Series IDRI Banten, Jum’at (5/11/2021)

Ketua IDRI Banten: Pers Harus Belajar Melakukan Proses Investigasi dan Riset secara Komperhenship

0

Serang (24/5/2021) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar diskusi bersama rekan-rekan perwakilan dari media yang bertajuk “Peran Strategis Media, Dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten”. Agenda ini diselenggarakan di Aula Ruang Rapat II, Gedung Negara Provinsi Banten pada Senin (24/5/2021) pagi.

Kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sekira dihadiri oleh belasan wartawan dari berbagai media lokal dan nasional.

Dosen yang Tidak Kompeten penyebab Malpraktek Pendidikan

0

Bertempat di Aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Sabtu (26/09/2020) Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) Banten bekerjasama dengan SDC Banten menggelar acara Uji kompetensi dan Sertifikasi bagi Dosen dengan mengambil skema Perencanaan Proses Pembelajaran.

Sebelum dilaksanakan acara uji kompetensi, telah dilakukan penandatangan MOU antara IDRI Banten dengan SDC Banten dalam bidang peningkatan Capacity Building Dosen dan Program Career Development.

Dalam sambutan pembuka Achmad Rozi EL Eroy selaku Ketua IDRI Banten mengatakan bahwa program Peningkatan Capacity Building dan Career Development merupakan bagian dari tanggungjawab moral IDRI kepada Dosen-dosen di Banten. Dimana dengan kegiatan tersebut, mutu dan kompetensi Dosen di Banten dapat terus ditingkatkan secara massif.

“Hari ini kita bisa mengatakan bahwa satu-satunya lembaga yang mengakui kompetensi seseorang dalam sebuah profesi hanyalah BNSP (Badan Sertifikasi Nasional Profesi). Maka, sangat relevan jika IDRI memfasilitasi para Dosen di Banten untuk mendapatkan pengakuan resmi dari BNSP.”

Sementara Khozin selaku ketua SDC Banten mengatakan, Roh kemajuan suatu bangsa adalah terletak pada faktor SDM yang Unggul. Salah satu kunci penyiapan SDM Unggul adalah para pendidik atau Dosen. SDM Unggul terlahir dari Dosen yg unggul dan memiliki kompetensi yg memadai. Atas urgensi hal ini SDC Banten bekerjasa dengan IDRI Banten terkait Capacity Building para Dosen melalui Sertifikasi Kompetennsi Perencanaan Pembelajaran.

Lebh lanjut Khozin mengatakan, “SDC Banten melihat faktor utama dalam Human Capital Development adalah Dosen yg berkompentensi memadai. Kita tidak ingin ada Malpraktek dalam dunia pendidikan kita yang disebabkan oleh kurangnya Kompetennsi pada diri dosen kita.
Sebaliknya kita ingin lahir SDM Unggul yg berdaya saing dari dosen dosen kita.”

Kegiatan Uji Kompetensi diikuti oleh 28 peserta yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Banten ini berakhir pukul 17.30 Wib. (red)

IDRI BANTEN SEMINAR NASIONAL WAJAH PENDIDIKAN INDONESIA DI ERA 4.0

0

Dalam memproyeksikan pendidikan di Era 4.0, setidaknya ada dua syarat agar Pendidikan masa depan lebih bermutu. Pertama pendidikan harus berbasis pada penguatan teknologi informasi. Saat ini kita baru sadar pentingnya penguasaan penggunaan teknologi informasi dalam berbagai aspek kehidupan; kedua penguatan pada aspek Kurikulum. Soal kurikulum kita harus melakukan rekonstruksi dan menyesuaikan dengan kompetensi yang diinginkan oleh setiap perguruan tinggi.” Demikian ujar Dr. ing. Ir. Rudi Rubiandini. RS. yang didaulat menjadi narasumber dalam acara Seminar Nasional Webinar Series IDRI Banten pada hari sabtu kemarin (20/06/2020)

Rudi Rubiandini yang juga merupakan mantan Wakil Menteri ESDM era SBY lebih lanjut mengatakan bahwa ada lima syarat yang harus dimiliki oleh sebuah perguruan tinggi agar tetap survive, yaitu; Organisasi Gesit, Digital, Milenial, Perusahaan Terdesentralisasi, Mendefinisi Ulang Perusahaan. Dan di masa depan tenaga kerja yang dibutuhkan yang sesuai dengan perkembangannya adalah Profesional Frelance.

Pembicara lain yang ikut menjadi narasumber dalam acara Seminar nasional adalah; Dr. Fadhlullah, M.Si (Akademisi Untirta Banten sekaligus Pengurus IDRI Banten), Dr. Ramadhanita, MA (Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Dr. H. Yuminah, MBA ( Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Masing-masing pembicara membedah tema Seminar Nasional : Menatap Wajah Pendidikan Indonesia di Era 4.0.dalam perapektif yang beragam.

Dalam pemaparannya, Dr. Ramadhanita mengatakan bahwa, “Pandemi Covid 19 telah memberikan kesadaran baru bagi masyarakat bahwa proses pendidikan hari ini tidak bisa dilepaskan dari peran dan keterlibatan orangtua. Dengan sistem pembelajaran School From Home (SFH) orangtua wajib menjadi guru bagi anaknya dirumah.” ujarnya

Sementaa Dr. Hj. Yuminah menyinggung soal wacana kampus merdeka, mengatakan bahwa setidaknya ada tiga pilar untuk mengembangkan kampus merdeka, yaitu pilar literasi data, literasi teknologi dan literasi humaniora.

Lebih lanjut Dr. Yuminah mengatakan, ” Pendidikan Indonesia kedepan harus lebih serius memikirkan bagaimana mengembangkan antara pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan dengan kompetensi sikap (pendidikan karakter)” ungkapnya.

Dalam sesion berikutnya, Dr. H. Fadhlullah mengingatkan bahwa kedepan, “Wajah pendidikan Indonesia di Masa depan akan terlihat pada sejauhmana Penguatan Pendidikan Keluarga dilakukan oleh masyarakat; adanya peluang terbukanya pendidikan Home schooling berbasis Rumah Ibadah yang dapat dijalankan secara bertahap oleh masyarakat. Menjamurnya Sistem pendidikan Berasrama seperti Pondok Pesantren akan menjadi pilihan rasional bagi orqngtua sebagai tempat untuk menyekolahkan anak-anaknya. Dan terakhir Pendidikan jarak jauh berbasis ICT akan menjadi trend baru dalam dunia pendidikan Indonesia, dari mulai jenjang paling rendah sampai paling tinggi.” ujarrnya.

Acara seminar berakhir pukul 16.20 wib dengan ditandai penyerahan buku Bunga Rampai IDRI Banten kepada Dr. Rudi Rubiandini secara simbolis sebagai tanda elah di launchingnya buku tersebut.

MENGHAYATI PANCASILA: GOTONG ROYONG BANGKIT DARI KRISIS PANDEMI COVID-19

0

Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
(Pengurus IDRI Banten)

Tujuh puluh lima tahun yang lalu, pendiri Republik Indonesia yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang yang pertama dari 29 Mei dan selesai tanggal 1 Juni 1945. Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat diadakan di gedung Chuo Sangi In yang pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad atau Perwakilan Rakyat.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakan Pancasila. Pidato dipersiapkan secara spontan dan mendapatkan sambutan antusias dari peserta yang hadir. Pancasila versi Soekarno meliputi peri kebangsaan, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan. Selain itu, ia juga menawarkan formulasi yang lebih esensial yakni Trisila, yakni: Sosio nasionalisme,
Sosio Demokrasi, dan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam bentuk yang lebih esensial lagi, Soekarno menawarkan Ekasila yakni: Gotong Royong.

Sosio-nasionalisme dalam pemikiran Soekarno mengandung prinsip kebangsaan dan perikemanusiaan. Kesadaran kebangsaan harus dibingkai dalam asas kemanusiaan sehingga hubungan antara bangsa terjalin berdasarkan kemerdekaan, persaudaraan, kesetaraan dan keadilan. Begitu pula Sosial demokrasi meliputi kebebasan individu dalam kerangka aksi kolektif mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Kebebasan berpendapat bermakna hanya jika mengantarkan pada upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak. Dan itu terjadi ketika seluruh rakyat khususnya penyelenggara negara menghayati nilai-nilai agama: ajaran Tuhan Yang Maha Esa.

Ketiga asas itu secara esensial terlihat nyata dengan gotong royong. Kesediaan setiap warga negara untuk mengambil peran dalam perikehidupan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Ajaran Ekasila Soekarno ini dapat ditemukan di dalam pesan-pesan agama seperti Al Qur’an surat Al Hujarat ayat 13 yang menyatakan: “Wahai manusia sesungguhnya Aku jadikan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan, dan Aku jadikan kamu hidup bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu sekalian dapat saling mengenal satu sama lain. Tapi ketahuilah bahwa yang mulia di antara kamu sekalian ialah yang paling bertaqwa.”

Kemudian, pemikiran Pancasila Soekarno bersama rumusan lima asas Muhammad Yamin (29 Mei 1945) dan Soepomo (31 Mei 1945) tentang dasar negara itu, menjadi rujukan bersama untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar. Lalu BPUPKI mementuk Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara. Panitia bekerja dengan serius sehingga disepakati Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Kemudian, setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila berhasil dirumuskan dengan revisi 7 kata pada Piagam Jakarta untuk dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Kisah perumusan dasar negara Pancasila di atas menjadi inspirasi bagi kita bahwa Gotong royong yang lahir dari jiwa besar pendiri Republik Indonesia adalah solusi atas segala krisis yang terjadi dalam kehidupan negara bangsa dan masyarakat Indonesia. Semangat gotong royong telah menyatukan bangsa Indonesia yang plural, mulai agama suku etnis bahasa budaya dan lain-lain. Sekarang, kita harus belajar bergotong royong menghimpun berbagai potensi tenaga dana pemikiran dan doa menjadi kekuatan dahsyat untuk keluar dari krisis termasuk Pandemi Covid-19.

Tidak ada waktu untuk mengeluh dan saling curiga. Seluruh rakyat Indonesia harus belajar menerima wabah Covid-19 sebagai takdir Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Wabah ini diterima sebagai realitas yang harus diatasi bersama secara disiplin. Rakyat mematuhi protokol keselamatan sekaligus menghidupkan (kembali) rumah ibadah dengan doa bersama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Misalnya, masjid selalu terbuka sebagai tempat sholat berjamaah, tempat pengajian dan konseling Ruhani, serta tempat pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat Islam.

Kepala negara dan seluruh kepala daerah hingga desa harus bermufakat dalam bimbingan hikmah ilahiah dan akal sehat merumuskan kebijakan publik yang aspiratif. Mendengar pendapat ahli dan suara hati rakyat. Gotong royong dilakukan melalui konsolidasi demokrasi atas dasar pendidikan yang mencerdaskan rakyat. Rakyat harus terbiasa membedakan pemikiran kritis konstruktif dengan ujaran kebencian yang merusak kerukunan. Rakyat juga harus cerdas membedakan kewajiban bela negara dengan kedunguan menerima begitu saja kebijakan publik Pemerintah selaku penyelenggara negara tanpa sikap kritis-ilmiah. Kritik terhadap pemerintah selaku penyelenggara negara harus didasarkan pada semangat gotong royong mencari solusi dan jalan terbaik menyelesaikan krisis Covid-19.

Gotong royong mengatasi wabah Covid-19 perlu dilakukan secara pragmatis pada kegiatan ekonomi. Bukan hanya dengan gerakan amal untuk meningkatkan daya beli masyarakat seperti Konser Virtual yang dilaksanakan BPIP beberapa waktu yang lalu. Tetapi juga gerakan produksi bersama dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya lokal. Perlu dibangun industri rumah tangga dan transaksi bisnis berbasis komunitas. Transaksi bisnis berbasis masjid atau Pondok Pesantren dan seterusnya.

Kemudian, bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain sebagai suatu keluarga besar kemanusiaan perlu bekerja sama mengatasi Pandemi Covid-19. Kerjasama internasional diperlukan karena wabah ini menjalari umat manusia di seluruh dunia. Tiap tiap negara memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing yang bisa saling mengisi dan melengkapi. Wabah ini tidak boleh berujung pada saling silang antar negara atau blok ekonomi yang dikhawatirkan memicu perang. Di sinilah peran bangsa Indonesia sebagai pemandu kemajemukan seperti Gerakan Non-Blok yang telah diprakarsai Soekarno.

Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dirasakan sebagai pemersatu. Bukan hanya bagi bangsa Indonesia tetapi juga bagi keluarga bangsa bangsa di dunia. Lebih mikro Pancasila juga menjadi haluan kebijakan publik dan kehidupan kebangsaan yang nyata dalam kehidupan sosial ekonomi dan budaya. Wallahu a’lam.

Apa Kabar Bank Banten?

0

Dr. Rizqullah Thohuri, MBA.
Dewan Penasehat IDRI Provinsi Banten

Sebulan sudah berlalu sejak penandatangan Letter of Inten (LOI) antara Gubernur Banten dengan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 23 April 2020 dalam rangka merger Bank Banten dengan Bank BJB. Seyogyanya LOI tersebut segera diikuti dengan proses due diligence oleh kedua bank tersebut tetapi hingga saat ini tidak terdapat tanda-tanda due diligence sudah, sedang atau akan dilakukan. Bahkan terdapat informasi bahwa belakangan telah dilaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Banten Global Development (BGD) dengan Bank BJB dalam rangka merger Bank Banten dengan Bank BJB Syariah (BJBS). Tidak diketahui apakah MoU tersebut sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena substansi MoU berbeda dengan LOI yang sebelumnya telah mendapat persetujuan OJK.

Perubahan rencana merger Bank Banten dengan Bank BJB Syariah nampaknya didasarkan pada pertimbangan banyaknya aspirasi tokoh masyarakat, ormas-ormas islam yang menghendaki bank syariah, sebagaimana halnya usulan mereka pada saat awal proses pembelian bank untuk menjadi Bank Banten. Pertimbangan lain mungkin dilihatnya sudah tidak ada pilihan lain, yang penting dengan merger tersebut masalah hukum tentang Bank Banten selesai. Perubahan rencana tersebut nampaknya sejalan dengan tulisan saya sebelumnya berjudul “Quo Vadis Bank Banten” tertanggal 28 April 2020 di berbagai media online, merger Bank Banten dengan Bank BJB bukan pilihan yang tepat. Bank BJB tidak segera menindak lanjuti LOI dengan due diligence karena nampaknya ada keengganan untuk menanggung kerugian Bank Banten yang akan berdampak pada penurunan Laba dan harga saham Bank BJB. Hal ini akan dapat meningkatkan risiko strategik dan risiko reputasi Bank BJB dimata investor. Sebaliknya, bagi Bank Banten, merger dengan Bank BJB akan berarti hilangnya nama dan operasional Bank Banten karena digabungkan/dimasukkan kedalam Bank BJB.

Tepatkah BJB Syariah?.

Pertanyaan selanjutnya apakah merger bank Banten dengan Bank BJB Syariah, sekalipun nantinya akan berubah nama menjadi Bank Banten Syariah, merupakan langkah yang tepat?. Belum tentu!. Pertama, Kedua bank tersebut memiliki sistem operasional yang berbeda. Bank Banten adalah bank konvensional, sedangkan bank BJB Syariah adalah bank syariah. Penggabungan Bank Banten ke Bank BJB Syariah akan berakibat pada hilangnya saham Bank Banten di Bursa Efek Indonesia (BEI), sementara Bank BJB Syariah bukan perusahaan yang sahamnya terdaftar dan diperjual belikan di BEJ. Kedua, Bank BJB Syariah memiliki total Aset yang setara dengan Bank Banten dan memiliki pertumbuhan bisnis yang lambat. Dalam kurun waktu hampir 10 tahun, Aset BJBS hanya naik sebesar Rp5,7 triliun, yaitu dari Rp2 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp7,7 triliun pada tahun 2019. Laba yang diperoleh hanya naik Rp10 miliar, yaitu dari Rp5 miliar pada tahun 2010 menjadi Rp15 miliar pada tahun 2019. Laba sebesar ini tentu tidak akan mampu menyerap kerugian Bank Banten sebesar –Rp137 miliar pada tahun 2019. Ketiga, merger Bank Banten dengan BJBS akan mengulangi persoalan yang sama seperti yang dialami Bank Banten selama ini, yaitu berupa konsolidasi dan streamlining atau penutupan kantor-kantor operasional sebanyak 50 kantor, termasuk pemutusan kerja karyawannya,  yang ada di wilayah Jawa Barat. Relokasi kantor pusat dan kantor cabang ke wilayah Banten juga menambah persoalan sehingga dapat mengganggu konsentrasi manajemen untuk mengembangkan bisnisnya. Keempat, proses merger membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar. Kelima, dalam suatu kesempatan silaturahim, Gubernur mengatakan bahwa OJK meminta agar Bank Banten disehatkan dahulu sebelum di merger dengan BJB Syariah. Jika Bank Banten sehat maka tidak ada artinya kemudian merger dengan BJBS, tetapi akan lebih realistis dan praktis bank Banten langsung dikonversi menjadi Bank Banten Syariah.

Alternatif Solusi Terbaik.

Persoalan utama Bank Banten sebenarnya tidak dipenuhinya sisa komitmen pemenuhan modal sebesar Rp300 miliar sejak tahun 2017 hingga saat ini. Pada tahun 2017, Bank Banten telah mampu meningkatkan bisnis dan efisiensinya sehingga dapat menekan kerugian secara signifikan menjadi –Rp76 miliar dari –Rp405 miliar pada tahun 2016. Pada tahun 2018, Bank Banten masih mampu meningkatkan bisnisnya tapi pendapatan bunga menurun dan tingkat inefisiensi meningkat lagi sehingga ruginya meningkat menjadi –Rp100 miliar. Namun demikian, total kerugian dalam 2 tahun (2017 dan 2018) sebesar –Rp176 miliar masih jauh lebih kecil dari kerugian 1 tahun pada tahun 2016. Artinya, Bank Banten sebenarnya memiliki potensi untuk berkembang, tetapi karena jumlah modal yang tidak mencukupi dan tidak pernah diatasi, maka Bank Banten mengandalkan dana masyarakat yang berbiaya mahal berupa deposito. Di sisi lain, Bank Banten masih menanggung beban aset kredit tidak produktif (tidak menghasilkan pendapatan bunga) yang nilainya cukup besar dari ex Bank Pundi. Oleh karena masalah utama Bank Banten adalah kurangnya permodalan sejak awal, maka solusi terbaiknya adalah memenuhi sisa komitmen pemenuhan modal ditambah kebutuhan likiditas lain akibat penarikan dana kasda dan dampak pandemik covid-19.

Beberapa alternatif cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi komitmen tersebut, antara lain: Mengajukan APBD Perubahan kepada DPRD, Menjual saham Pemprov Banten di bank BJB dan BJB Syariah, yang hasilnya digunakan untuk memenuhi komitmen diatas, atau mengajukan permohonan penyertaan modal negara atau penempatan dana pemerintah ke dalam Bank Banten dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) penyelamatan akibat covid-19 berdasarkan PP No.23/2020. Sementara itu, perlu dilakukan upaya mitigasi risiko hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh Pemprov, yaitu melakukan pembahasan bersama dengan OJK, Kemendagri, Kejaksaan dan KPK untuk mendudukkan persoalan komitmen pemenuhan modal tersebut secara proporsional sehingga baik bank Banten maupun Pemegang Sahamnya tidak lagi tersandera oleh masalah hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama 3 tahun ini, yang telah menjadikan Bank Banten sebagai korban. Ini artinya kepentingan pembangunan ekonomi dan masyarakat Banten juga ikut menjadi korban. Pemprov sendiri juga tidak dapat menjadikan Bank Banten sebagai katalisator pembangunan daerah dan sebagai alternatif sumber pendapatan asli daerah.

Sejalan dengan upaya pemenuhan permodalan dan kebutuhan likiditas, Bank Banten selanjutnya dikonversi menjadi Bank Banten Syariah selaras dengan slogan Provinsi Banten “Iman, Taqwa dan Akhlaqul Karimah” dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Banten yang religius sehingga Pemprov secara langsung ikut menyediakan sarana/fasilitas bagi masyarakatnya untuk menjalankan aktifitas ekonomi dan keuangannya secara syariah sebagai upaya mewujudkan ajaran islam secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari.

Wallahu a’lam bissawab.

Karawaci, 27 Mei 2020.

DKI, Banten dan Manajemen PSBB dari Covid-19

0

Oleh: Achmad Rozi El Eroy

Ketua IDRI Provinsi Banten dan Staf Pengajar di STIE Prima Graha Serang

Membaca pemberitaan tentang penyebaran COvid 19 atau sering dosebut dengan Corona, membuat kita harus mengerutkan dahi. Bagaimana tidak, sampai pertengahn bulan Mei 2020 ini, belum terlihat tanda-tanda Virus Corona akan berakhir diatasi oleh Pemerintah. Pemerintah sampai detik ini belum bias memastikan akan darurat Corona ini akan berakhir.  Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementrian Kesehatan RI per 12 Mei 2020, terlihat informasi yang sangat mengkhawatirkan, dimana terdapat 14.749 orang telah positif Covid-19, dan meninggal sebanyak 1.007. Jumlah ODP (orang dalam pengawasan) sebanyak 251.861, jumlah PDP sebanyak 32. 147. Dan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 3.063

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dari mulai pemberlakuan lockdown, karantina wilayah sampai psbb sudah dilakukan. Tetapi yang terjadi, bukan pengurangan , tetapi semakin bertambah jumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19. Kita telah sama-sama tahu bahwa beberapa kepala daerah, dengan kewenangannya telah menetapkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing. Mulai dari Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat, dan tidak ketinggalan Gubernur Banten pun ikut serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Gubernur DKI Anies Baswedan misalnya, jauh-jauh hari sebelum Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan tentang pemberlakuan PSBB, Gubernur DKI telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar DKI diberlakukan Lockdown. Tidak hanya itu pada tanggal 30 April 2020 Gubernur DKI pun telah menerbitkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta . Dan pada tanggal 18 Maret 2020, telah juga dikeluarkan Intruksi Gubernur Nomor 23 tahun 2020 tentang Optimalisasi antisipasi dan pencegahan penularan coronavirus disease (covid-19) dengan menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat (social distancing measure) di lingkungan masyarakat yang ditujukan kepada para Walikota se DKI, para Camat, para Lurah se DKI Jakarta.

Dalam intruksi tersebut, Para Walikota dan Bupati Administrasi Provinsi DKI Jakarta, diminta agar Mendorong para Camat dan Lurah untuk melakukan pemetaan terhadap warga yang sedang atau setelah melakukan perjalanan dari Luar Negeri dan berpotensi menimbulkan dan menyebarkan Coronavirus Disease (COVID-19); Intruksi juga meminta kepada aparat terkait untuk berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta; dan juga mengajak Dewan Kota untuk dapat membantu mensosialisasikan optimalisasi antisipasi pencegahan dan penularan Coronavirus Disease (COVID-19) dengan menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat (Social Distancing Measure) di Lingkungan Masyarakat.

Kepada para Camat dan Lurah,  Gubernur DKI Jakarta mengajak kepada seluruh Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Musyawarah Keiurahan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan Lembaga Masyarakat lainnya serta tokoh masyarakat untuk dapat membantu menyosialisasikan optimalisasi antisipasi pencegahan dan penularan Coronavirus Disease (COVID-19) dengan menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat (Social Distancing Measure) di Lingkungan Masyarakat dengan cara; tidak diperkenankan untuk keluar rumah kecuali pada kegiatan penting dan sifatnya tidak dapat ditunda, sedapat mungkin untuk melakukan pertemuan jarak jauh; hindari tempat-tempat berpotensi yang menjadi wahana penularan, misalnya kawasan yang penuh pengunjung, dan tempat untuk berdiri dan/atau duduk berdekatan; Gubernur juga menunda seiuruh kegiatan terkait dengan pengumpulan warga/massa, sekalipun kegiatannya bertujuan baik, penting dan mulia namun jika tidak sangat penting dan mendesak (Urgent), misalnya arisan, pengajian, rapat-rapat, majelis ta’lim dan sebagainya harap ditunda teriebih dahulu, sampai dengan kondisi penularan Coronavirus Disease (COVID-19) sudah dapat terkendali;

Lebih lanjut dalam intruksi gubernur tersebut,  Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan penting yang sifatnya tidak dapat ditunda;  menginstruksikan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan diri dengan cara: melakukan cuci tangan dengan sabun secara rutin dan sesering; hindari berjabat tangan atau bercium pipi dan gunakan metode lain untuk saling bersapa tanpa harus bersentuhan; gunakan masker jika mengalami flu dan atau batuk dan pastikan.

Terkait dengan kegiatan keagamaan dan peribadatan untuk sebisa mungkin dilakukan di rumah masing-masing serta menunda seluruh kegiatan yang sifatnya dilakukan bersama-sama sampai dengan kondisi penularan Coronavirus Disease (COVID-19) sudah dapat dikendalikan dengan baik. Dan juga masyarakat diminta untuk menunda kegiatan resepsi, apabila kegiatan resepsi pernikahan harus dilaksanakan maka pihak penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin diantaranya, a) wajib terdapat petugas pemeriksa suhu tubuh para tamu sebelum masuk ruangan acara; b). menyediakan ruang isolasi untuk tamu apabila ditemukan tidak sehat dapat diantarkan keruangan isolasi tersebut; c) menyediakan Hand Sanitizer (pembersih tangan) di pintu masuk dan pintu keluar; dan d) tidak diperkenankan berjabat tangan/bersalaman dan melakukan interaksi secara tanpa bersentuhan;

Point lainnya dalam Intruksi nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI adalah mengimbau warga untuk tidak berpergian ke luar Kota, menunda rencana mudik sampai dengan penularan Coronavirus Disease (COVID-19) sudah dapat dikendalikan dengan baik, tujuannya untuk menghindari penularan dan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19); dan yang tidak kalah pentingnya adalah mengingatkan Kepada Para Orang Tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak bepergian, dikarenakan risiko penularan Coronavirus Disease (COVID-19) saat ini sedang tinggi, ditiadakannya kegiatan belajar di sekolah, ditiadakannya kegiatan belajar di Kampus/Universitas jangan dianggap sebagai masa liburan, melainkan bertujuan agar semua bisa berada di rumah masing-masing

Bagaimana dengan provinsi Banten?

Dalam sebuah pemberitaan media online yang dirilis pada tanggal 15 Maret 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) wabah virus corona di Provinsi Banten. Penetapan status tersebut tertuang dalam SK Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020. Penetapan ini menyusul adanya empat warga Banten yang dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19). Penetapan KLB Covid-19 merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mencegah dan melokalisir kecepatan sebaran/paparan virus corona. Keputusan menetapkan KLB virus corona tersebut dilakukan dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat di Banten diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar danpada kepala dinas atau badan terkait di lingkungan Pemprov Banten. Dalam rapat kesiapsiagaan menghadapi virus corona yang digelar Sabtu (14/3/2020) tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan instruksi secara khusus kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Dindikbud diinstruksikan untuk meliburkan siswa SMA/SMK/SKh baik negeri maupun swasta untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan (14 hari) sejak 16-30 Maret 2020

Gubernur Banten Wahidin Halim resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya. Kebijakan untuk upaya mempercepat penanganan virus corona atau COVID-19 ini dimulai pada Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5). Pergub tersebut dikeluarkan setelah adanya keputusan pemerintah pusat yang meningkatkan status wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona dan diberlakukan PSBB bersamaan dengan DKI Jakarta. Tangerang Raya ini meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam Pergub PSBB nomor 16 tahun 2020 itu mengatur aktivitas warga di luar rumah yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya. Aktivitas di luar rumah yang dimaksud adalah seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.

Sementara itu dalam pemberlakuan PSBB di tempat kerja, Gubernur tidak menghentikan secara total aktivitas pabrik atau kantor. Dalam pergub tersebut diatur, setiap pabrik atau kantor dalam masa pemberlakuan PSBB tetap melaksanakan aktivitasnya dan memberlakukan protokoler yang sudah diatur.

Jika terdapat salah satu pegawainya yang dinyatakan positif COVID-19 maka pabrik atau kantor wajib menghentikan sementara aktivitasnya dan mewajibkan pabrik/kantor melaksanakan rapid test secara mandiri kepada seluruh karyawannya, dan bagi tenaga administrasi bisa melakukan pekerjaannya dari rumah.

Pengawalan Anggaran Covid 19

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengharapkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penanganan bencana agar berjalan sesuai aturan dan bersih dari korupsi. Hal itu disampaikan Gubernur WH saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK melalui teleconference pada Selasa (5/5/2020) di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang.

Dalam pernyataannya, Gubernur WH mengatakan bahwa saat ini kita berhadapan dengan situasi yang tidak normal, ada pandemi global yaitu Covid-19. Refocusing anggaran kami lakukan untuk memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat. Untuk itu, semua harus terpanggil dan bertanggung jawab. Kami libatkan BPKP dan Kejaksaan, dan kami juga berharap agar KPK dapat turut mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini. Dengan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar baik dari APBN maupun APBD.

Lebih lanjut Gubernur WH menyatakan, anggaran Covid 19 harus dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran. Adanya bantuan dari KPK khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat yang merupakan tujuan atau menjadi fokus pemerintah. Diungkapkan Gubernur, hal itu dilakukan karena Pemprov Banten memiliki komitmen yang kuat terhadap pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten tahun 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 yang meliputi 8 area intervensi yaitu : perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola dana desa, progres berdasarkan hasil verifikasi tim Korsupgah KPK telah mencapai 93, atau berada pada urutan ke-3 secara nasional dari 34 Provinsi se-Indonesia.

Banten dan Dinamika PSBB

Melihat perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya memperpanjang masa PSBB mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.

 Gubernur Banten menjelaskan bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten juga telah membuat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten; Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 800/1348/Kes-Yan/2020 tanggal 29 April 2020 perihal Pemohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, maka Pemprov Banten menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.

 Perpanjangan PSBB yang  dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan meminta kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

 Sebagau turunan dari Perturan Gubernur tersebut, maka waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada.

Penutup

Melihat dan menyakasikan perkembangan penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten per tanggal 15 Mei 2020, kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa Pemerintah Provinsi Banten terkesan lambat dan tidak responsive dalam menangani penyebaran virus Covid 19. Kelambatan ini dapat kita lihat dari sekian peraturan gubernur dan intruksi ataupun durat edaran gubernur yang terbit setelah banyaknya masyarakat terdampak Virus Corona 19. Misalnya, Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten yang baru diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2020. Dan hal ini sungguh jauh berbeda dengan sikap dan respon dari Gubernur DKI Jakarta, yang dengan cepat mengeluarkan berbagai kebijakan strategis tentang pencegahan Virus Corona 19. Salah satu bentuk responsif Pemda DKI adalah dengan terbitnya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2020. Menurut Sumber yang ada di sumber yang ada di Website Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentai (PPID) DKI Jakarta, tak kurang 35 kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh Pemda DKI dalam mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Dan terbukti, apresiasi positif  diberikan oleh Presiden Joko Widodo terkait Manajemen PSBB yang duterapkan oleh Pemda DKI. Selain DKI, apresiasi juga diberikan Presiden kepada Jawa Tengah dan Jawa Timur.  Dan pada akhirnya DKI menjadi rujukan dan referensi bagi provinsi lainnya di Indonesia dalam hal Manajemen PSBB, termasuk Banten. [*] Wallahu’alam.

IDRI Banten Adakan Webinar Jurnal Bereputasi Internasional

0

Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) Banten (Rabu, 20/5/2020) menyelenggarakan Seminar berbasis web (Webinar) tentang Penulisan Artikel Bereputasi Internasional. Dr. Mujiarto, MT selaku kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS) didaulat menjadi narasumber tunggal.

Wordkshop IDRI Banten.

Acara Webinar yang dilaksanakan pukul 20.00 wib sampai pukul 22.00 Wib ini diikuti oleh 49 (empat puluh sembilan) Dosen yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia dengan dimoderatori oleh Surti Zahra Dosen Universitas Bina Bangsa. Dalam sambutannya, Achmad Rozi El Eroy selaku Ketua IDRI Provinsi Banten mengatakan bahwa Kegiatan Ini sangat penting bagi Dosen yang sedang fokus untuk meningkatkan karir akademik, khususnya dalam peningkatan jam terbang penulisan Jurnal Internasional bereputasi.

Lebih lanjut Rozi mengatakan, kegiatan Workshop ini merupakan sarana silaturahmi antar Dosen untuk menumbuhkan semangat berkolaborasi dalam hal penulisan artikel bereputasi Internasonal.

Dalam pemaparan awal materi, Dr. Mujiarto, MT menyinggung tentang kondisi obyektif Perguruan Tinggi di Banten khususnya, yang masih sangat rendah dalam hal publikasi Internasional. Hal ini bisa dilihat dari Laman sinta.ristekbrin.go.id. yang menampilkan profil publikasi setiap perguruan tinggi.

Dalam pemaparan selanjutnya, Mujiarto yang akrab dipanggil pak MJ ini mengatakan bahwa Menulis artikel jurnal internasional yang terindeks Scopus bukanlah sesuatu yang sulit untuk dilakukan oleh Dosen sepanjang Dosen mematuhi beberapa kreteria yang sudah ditentukan oleh pengelola Jurnal Internasional.

Dalam akhir pemaparannya, MJ berharap semoga publikasi internasional dosen di Indonesia, khususnya Dosen yang tergabung di IDRI Banten bisa meningkat. Tidak ada kata terlambat untuk memulai menulis di Jurnal Internasional, yang paling berat adalah memulai menulis. Kolaborasi antar peneliti dan dosen lainnya adalah kunci kita dalam memulai publikasi Internasional.

Ketahanan Keluarga Garda terdepan Pemutus Rantai Penyebaran Covid-19

0

Oleh: Toni Anwar Mahmud

Pendahuluan

Berdasarkan laman https://infocorona.bantenprov.go.id per tanggal 27 April 2020 pukul 19:00 WIB, saat ini perkembangan sebaran pandemi Covid-19 di provinsi Banten yaitu Total Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 6.258, Total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.382 dan Total Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Provinsi Banten sebanyak 316 Kasus Positif.

Sebaran kasus postif masih didominasi wilayah Kota Tangerang sebanyak 149 kasus atau (47,15%), Kota Tangerang Selatan sebanyak 90 kasus atau (28,48%), Kabupaten Tangerang sebanyak 70 kasus atau (22,15%), Kota Serang sebanyak 4 kasus atau (1,27%), Kabupaten Serang sebanyak 2 kasus atau (0,63%), dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 1 kasus atau (0,32%). Untuk Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon masih nol terkonfirmasi positif.

Sementara berdasarkan jumlah penduduk, data BPS (provinsi Banten dalam angka tahun 2019) penduduk provinsi Banten sebanyak 12.689.736 jiwa. Jika diperbandingkan dengan jumlah kasus positif di Banten sebanyak 316 kasus positif berarti berkisar 0,0025 persen dari total penduduk provinsi Banten. Namun dampak dari pandemi tersebut telah mengakibatkan banyaknya masyarakat Banten yang secara ekonomi, psikologis dan sosial terguncang.

Pasca pemberlakuan status KLB oleh pemerintah provinsi Banten dan persetujuan PSBB oleh Kementrian Kesehatan untuk wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang pemerintah telah melakukan dua kali pergeseran anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang rencananya akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 termasuk pada masyarakat yang terdampak pasca penetapan status KLB dan PSBB di provinsi Banten.

Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp. 1,22 triliun dimana termasuk didalamnya anggaran jaring pengaman sosial (JPS) bagi 670.000 keluarga di Banten yang terdampak Covid-19. Hal ini adalah sebagai upaya pemerintah daerah untuk merespon kebijakan PSBB yang berdampak pada hilang atau berkurangnya pendapatan dan daya beli masyarakat akibat pemberlakuan status KLB dan PSBB.

Pemberlakuan PSBB sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di provinsi Banten.

Ketahanan Keluarga

Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang telah diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2018. Dimana dalam ketentuan umum Perda tersebut dinyatakan Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa terdapat 670.000 keluarga di Banten yang akan mendapatkan Bantuan dari Pemerintah provinsi Banten. Karena senyatanya, setiap keluarga akan berbeda jumlah anggota masing-masing keluarganya sehingga perlu ada upaya penguatan ketahana keluarga untuk menyikapi keadaan selama mewabahnya pandemi Covid-19 di provinsi Banten.

Dalam Perda terebut juga dinyatakan Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin semnetara itu dinyatakan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah proses pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga yang komprehensif dan berkesinambungan guna mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Pada kondisi ini perlu adanya sikap keluarga untuk dapat membantu kinerja pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Rumusan ketahanan keluarga berdasarkan definisi operasionalnya adalah kemampuan keluarga dalam mengelola sumber daya yang dimiliki serta menanggulangi masalah yang dihadapi, untuk dapat memenuhi kebutuhan fisik maupun psikososial keluarga. Ketahanan keluarga berlawanan dengan kerentanan keluarga.  Dimana konsep rentan yang dimaksud, adalah ketika keluarga tidak atau kurang mendapat kesempatan utnuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik/ non fisiknya.

Ketahanan keluarga, menyangkut kemampuan keluarga dalam mengelola masalah yang dihadapinya berdasarkan sumberdaya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ketahanan keluarga diukur dengan menggunakan pendekatan sistem yang meliputi komponen input (sumberdaya fisik dan non fisik), proses (manajemen keluarga, salah keluarga, mekanisme penanggulangan) dan output (terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikososial).

Jadi keluarga mempunyai: a) Ketahanan fisik apabila terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan (indikator: pendapatan per kapita melebihi kebutuhan fisik minimum) dan terbebas dari masalah ekonomi (indikator: terbebas dari masalah ekonomi); b) Ketahanan sosial apabila berorientasi nilai Agama, komunikasi berlangsung efektif, komitmen keluarga tinggi (pembagian peran, dukungan untuk maju dan waktu kebersamaan keluarga, membina hubungan sosial dan mekanisme penanggulangan masalah; c) Ketahanan psikologis keluarga apabila keluarga mampu menanggulangi masalah non fisik, pengendalian emosi secara positif, konsep diri positif (termasuk terhadap harapan dan kepuasan) dan kepedulian suami terhadap istri.

Karakteristik keluarga sejahtera memiliki 8 fungsi keluarga, dimana beberapa yang dapat dikupas pada kesempatan ini adalah peran perempuan dapat menempatkan posisinya yang memiliki peran ganda sebagai berikut. Pertama, dalam pelaksanaan fungsi keagamaan, perempuan memiliki peran untuk memberikan panutan bagi anak-anaknya. Ibu yang rajin dalam beribadah, membawa pengaruh sangat besar terhadap anak-anaknya. Termasuk sikap dan perilaku seharihari yang sesuai dengan norma agama. Kedua, dalam pelaksanaan fungsi sosial budaya, perempuan memberikan contoh yang ideal perilaku sosial dan budaya yang akan ditiru oleh anak-anaknya. Mulai dari cara bertutur kata, bersikap, berpakaian dan bertindak yang sesuai budaya timur menjadi sesuai yang wajib dimiliki oleh seorang ibu, agar anak-anaknya juga bisa melestarikan dan mengembangkan budaya bangsa dengan penuh rasa bangga. Ketiga, dalam pelaksanaan fungsi cinta kasih, perempuan yaitu ibu memiliki fungsi sebagai pelopor utama dalam keluarga yang memberikan kasih sayang yang ikhlas pada anak-anak dan suami. Ibu selalu memberi nasehat yang baik dalam hubungan anak dengan anak, anak dengan orangtua, serta hubungan dengan tetangga dan kerabat, sehingga keluarga menjadi wadah utama berseminya kehidupan yang penuh cinta kasih lahir dan batin. Keempat, dalam pelaksanaan fungsi melindungi, perempuan memiliki usaha untuk menumbuhkan rasa aman dan kehangatan bagi seluruh anak-anaknya, sehingga anak merasa nyaman dan betah tinggal di rumah. Kelima, dalam pelaksanaan fungsi sosialisasi dan pendidikan, perempuan (ibu) menjadi kunci utama dalam mendidik dan mengasuh anak-anaknya. Ibu pula yang membina anak-anaknya agar memiliki jiwa sosial yang tinggi, supel dalam pergaulan dan pandai menempatkan diri dalam lingkungan sosialnya. Sehingga anak-anaknya mampu berinteraksi secara baik dengan teman, tetangga atau masyarakat sekitar.

Penutup

Berdasarkan berbagai uraian di atas dapatlah dilihat bahwa perlua adanya keterlibatan keluarga dalam mendagaunakan sumberdaya yang dimiliki termasuk gangguan yang muncul dari eksternal keluarga dalam hal ini adalah pandemi Coid-19. Maka perlu adanya upaya dari ibu untuk dapat melakukan pendekatan pada anggota keluarganya untuk memastikan arti pentingya melakukan physical distancing atau jaga jarak serta memastikan anggota keluarga untuk tetap berada di rumah untuk dapat membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai persebaran pandemi Covid-19.

Dengan bahasa ibu dan kehangatan seorang ibu, dapat menjadikan suasana rumah menjadi tempat terbaik bagi anggota keluarga di tengah pandemi Covid1-9. Ibu juga dapat meangoptimalkan sumberdaya yang ada dan mengoptimalkan bantuan pemerintah untuk dapat menjaga dan membangun ketahanan keluarga dengan segala keterbatasan yang dimiliki saat ini.

Peran Serta Masyarakat juga sangat diperlukan saat ini dalam pembangunan ketahanan keluarga dengan persuasif, edukatif dengan keteladanan. Termasuk Peran Serta Lembaga Kemasyarakatan dan Badan Usaha dapat berperan dalam mewujudkan pembangunan ketahanan keluarga yang diprioritaskan bagi keluarga rentan, keluarga miskin dan keluarga beresiko.

Demikian halnya peran Badan usaha dapat memenuhi hak-hak pekerja dan tidak diskriminatif dalam pengambilan keputusan yang dapa dilakukan melalui tanggungjawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan.

Sehingga dengan demikian seluruh elemen pembangunan dapat bersama-sama mewujudukan ketahanan keluarga di tengah pandemi Covid-19 yang akan berdampak pada ketahanan bangsa. Dengan ketahanan keluarga kita dapat bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa yang memiliki keandalan dan memiliki karakter yang berakhlakul kharimah serta memilik daya saing di kemudian hari.

Pemerintah daerah provinsi Banten diharapkan dapat menjadikan skala prioritas program pembangunan ketahanan keluarga pada saat pencegahan, penanganan dan pasca berakhirnya pandemi covid-19

Semoga dengan ikhtiar pembangunan ketahanan keluarga sesegeranya pandemi Covid-19 dapat berakhir dengan seizin Allah swt. Aamiin

Penulis adalah Dosen Universitas Banten Jaya

IDRI Banten Gagas Gerakan Donasi Paket Sembako Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

0

Pandemi covid-19 cukup berpengaruh besar pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat di Provinsi Banten. Dalam menanggulangi pandemi ini, Pemerintah telah memberikan instruksi kepada masyarakat untuk menerapkan physical distancing, di mana masyarakat diminta untuk menjaga jarak; mengurangi interaksi dengan orang lain dan diminta untuk tetap tinggal di rumah; bekerja dari rumah. Pemberlakuan physical distancing memaksa para pekerja informal untuk meliburkan dari kesehariannya, mulai dari pedagang sayur, pedagang asongan, tukang ojek, tukang becak, para pekerja serabutan dan orang-orang dalam kategori kaum dhuafa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan sekadar untuk makan.

Masyarakat kelas ekonomi bawah saat ini menjadi kelompok yang paling merasakan dampak negatif penyebaran virus corona, tidak terkecuali di Provinsi Banten yang telah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona sejak pertengahan maret lalu, menyusul kabupaten kota di Tangerang Raya bahkan sudah diterapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) minggu lalu. Berbagai upaya solidaritas antarwarga belakangan muncul untuk mengurangi beban ekonomi sebagian warga miskin yang terdampak tersebut.

Salah satu penggerak solidaritas itu adalah Ikatan Dosen RI (IDRI) Provinsi Banten yang mengalang donasi untuk melawan pandemi virus corona (COVID-19). Program yang diberi nama ‘Gerakan Donasi 1000 Paket Sembako’ itu bertujuan mengajak seluruh masyarakat bersatu untuk menghadapi virus corona. Sasaran utama dalam program ini adalah masyarakat kecil atau keluarga ekonomi bawah yang kehilangan pendapatan akibat virus corona.

“Dana yang terkumpul dalam gerakan donasi ini akan digunakan untuk pembelian paket sembako yang akan distribusikan untuk masyarakat kecil seperti guru ngaji, tukang becak dan para lansia,” kata Ketua IDRI Banten, Ahmad Rozi didampingi kordinator aksi, Gunawan dan Surti Zahra diruang kerjanya, rabu (22/4/2020). Menurutnya, penyebaran virus corona sangat berdampak pada elemen masyarakat. Sehingga pekerjaan dan pendapatan tidak optimal. Penyaluran sembako ini bisa meringankan beban kehidupan masyarakat kecil seperti para guru ngaji, tukang becak dan para lansia.

Dia menjelaskan, rangkaian aksi kemanusiaan ini dimulai Senin (06/04/2020) lalu dengan kegiatan open donation yang disebar melalui media sosial. Dalam agenda open donasi tersebut, masyarakat bisa menyisihkan rezeki mereka dalam bentuk uang yang nantinya akan dikonversi menjadi paket sembako.

“Gerakan donasi ini dicanangkan untuk para Dosen yang menjadi anggota IDRI di delapan kabupaten kota di Provinsi Banten, tapi tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat luas yang ingin berdonasi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang terkena dampak akibat pandemi virus corona, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening Bank BNI 0788891576 atas nama Surti Zahra (Wakil Bendahara IDRI Banten) untuk konfirmasi bisa menghubungi Surti Zahra di nomor 085310000810 dan Gunawan di nomor Whatsapp 081927977810,” pungkas Rozi.

Aksi kemanusiaan ini akan berlanjut melalui penyaluran hasil donasi. Dalam penyaluran bantuan tersebut, tim dibagi per cluster berdasarkan kabupaten kota yang ada di Banten. Sembako tersebut akan dibagikan kepada para pejuang ekonomi kecil seperti guru ngaji, tukang becak, dan para lansia yang ada di Provinsi Banten.